Aspetri di undang Panja Komisi IX DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai Pembahasan RUU tentang Kesehatan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pengurus DPP ASPETRI yaitu : Al Anhar Gumay ASP.CHt (Ketua Umum), Mahput A.Md Kes (Waki Ketua), Agi Wagianto AMd Kep. (Sekum), M Adam lutfi SH (Bidang Hukum), Dan Remmert Tuty Monica, SE (Dewas).
Selain Pengurus Asosiasi Pengobatan Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI), beberapa Asosiasi yang berkaitan dengan kesehatan juga turut di undang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai Pembahasan RUU tentang Kesehatan tersebut.
Adapun asosiasi tersebut antara lain: Pengurus Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP. Farmasi), Pengurus International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG), Pengurus Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu), Pengurus Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPPMI), Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKSI), Pengurus Gabungan Pengusaha Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB), serta Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia.
Rapat Dengar Pendapat Umum diselenggarakan pada tanggal 11 April 2023, sesuai dengan Keputusan Rapat Panja Komisi IX DPR RI tanggal 10 April 2023.
Sebelumnya, Acara Rapat-rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada tanggal 18 Januari 2023.
Dalam rapat tersebut, Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI) menyampaikan usulan terkait pengakuan pengobatan tradisional sebagai pengobatan kuratif dan paliatif, bukan hanya Promotif Prefentif saja.
Perlunya fasilitas praktik pengobatan tradisional di rumah sakit, permohonan kepada pemerintah untuk memfasilitasi gedung kesehatan pengobatan tradisional,
ASPETRI sebagai aset bangsa yang melestarikan budaya pengobatan tradisional nusantara, perlunya anggaran yang melekat pada ASPETRI untuk pembinaan dan pengembangan organisasi profesi.
Perlunya pembinaan dan pengembangan penyehat teradisional dengan anggaran yang lebih maksimal dari pemerintah, serta memberikan ruang yang lebih besar bagi penyehat teradisional untuk terus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.
Usulan tersebut diharapkan dapat diterapkan dengan baik oleh pemerintah demi terciptanya kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang lebih baik lagi.
– Ag